Kami ( UD BUDI MADIUN ) masih menerima peternak Ayam Potong yang ingin bergabung untuk bekerja sama dengan sistim kemitraan baik kemitraan bagi hasil, Kemitraan Tanpa modal, ataupun kemitraan sistim Kontrak, dll. untuk itu bagi para peternak yg ingin serius menekuni bidang peternakan Ayam Potong, ayo gabung bersama kami. Untuk info lebih lanjut bisa Hubungi Sdri. Emy, Tlp. Flexy ( 0351 ) 7702303
Perjanjian Kontrak Sbb :
Syarat- syarat dan Ketentuan Kemitraan Ayam Potong “ UD BUDI MADIUN “
Jl. Ki Ageng Selo No. 36A Madiun Tlp.459303, 496405 Ext. 202 dan 203,
Faximili. 201 Hp. 08123446663, Flexy : ( 0351 ) 7702303
1.Jenis Doc MB, HB, CP, ROSS,dengan harga = Rp 4.000.-/ekor 2.Doc yang terkirim belum divaksin ND Sprey ( ganti vaksin tetes ) 3.Diwajibkan Vaksin ND Suntik umur 4 – 6 hari 4.Jenis Pakan SB 1 ( Stater ) dengan harga Rp. 253.000-/Sak. 5.Jenis Pakan SBR 1 ( Finisher ) dengan harga Rp.250.000.-/Sak. 6.Paket pembelian obat Rp. 750.000.-untuk per 1000 ekor 7.Harga pakan, harga Doc sudah sampai dikandang ( tidak dikenai biaya lagi ) 8. Harga kontrak daging dengan berat 1,4 - 2 Kg/Ekor harga Rp.12,125-/Kg ( ayam sehat ) 9.Harga kontrak ayam sakit harga Rp. 11, 650-/Kg. 10.Apabila terjadi kelebihan harga peternak mendapat 30 % dari selisih harga kontrak. 11.Peternak berkewajiban menyetorkan jaminan berupa Sertifikat tanah / BPKB . 12.Jaminan tidak bisa diambil selama ayam belum dipanen (kalau mempunyai kerugian /kekurangan yang belum dilunasi) 13.Waktu pemanenan peternak wajib menimbang sendiri ayamnya. 14.Totalan dapat dilakukan sehari setelah ayam dipanen dan uang dapat diterima sekaligus mana kala ada keuntungan. 15.Peternak terima 100% keuntungan dan apabila ada kerugian menanggung 100% pula. 16.Pada keadaan panen ayam sehat pengisian dapat dilakukan paling cepat 10 ( sepuluh hari setelah kandang bersih ). 17.Seluruh harga dapat berubah dari satu kontrak ke kontrak yang lain. 18.Syarat dan ketentuan yang belum tercantum disini dapat dimusyawarahkan bersama. 19.Syarat – syarat dan ketentuan ini harus dipahami secara benar. 20.Syarat – syarat dan ketentuan ini berlaku terus sebelum ada pemberitahuan kontrak yang baru
KETENTUAN : Mitra wajib menyetorkan Ayam ke Inti seberat 28,5 - 29 kg / Zak Pakan.
-Apabila berat kurang dari syarat ketentuan dan harga pasar diatas harga kontrak peternak berkewajiban mengembalikan senilai selisih beratx ( harga pasar - harga kontrak ) -Apabila berat lebih dari ketentuan diatas dan harga pasar lebih rendah dari harga kontrak, kelebihan berat dihargai dengan harga umum ( tanpa di potong ) - Ketentuan ini berlaku mulai tgl 1 Januari 2010 |